PENGUMUNAN DATA ULANG PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA TAHUN 2021
Sehubungan dengan akan
berakhirnya masa berlaku Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) pada tanggal 31 Desember 2021, Dewan Pimpinan
Nasional (DPN) PERADI akan melakukan pendataan ulang Advokat untuk menerbitkan
KTPA baru dan Direktori Advokat Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
Data Ulang Advokat hanya
untuk Advokat yang terdaftar dalam Buku Daftar Anggota PERADI yang tidak
diberhentikan secara hormat maupun tidak hormat sebagai Anggota PERADI.
2.
Data Ulang Advokat
dimulai tanggal 5 April 2021 s.d. 30 Juni 2021.
3.
Formulir Data Ulang
Advokat dan persyaratannya dapat diperoleh di situs http://www.peradi.or.id/ dan di http://www.hukumonline.com/ atau Sekretariat DPC PERADI di seluruh
Indonesia (daftar alamat DPC PERADI dapat dilihat di situs http://www.peradi.or.id).
4.
Formulir Data Ulang
Advokat yang telah diisi berikut persyaratannya harus diserahkan kepada DPN
PERADI melalui Sekretariat DPC PERADI di wilayah domisili Advokat terdaftar
berdasarkan alamat kantor atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) dalam bentuk hard copy dan soft copy PDF,
paling lambat tanggal 30 Juni 2021.
5.
Biaya Data Ulang Advokat
sebesar Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), dan untuk Advokat
yang pengangkatannya dilaksanakan antara bulan Januari - Maret 2021 dikenakan
biaya sebesar Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), disetorkan langsung ke
rekening DPN PERADI di:
Bank |
: Bank Central Asia (BCA) KCU
Mangga Dua Raya |
Nomor Rekening |
: 335-304-000-2 |
Atas Nama |
: Perhimpunan Advokat Indonesia |
6. Persyaratan Data Ulang Advokat yang wajib
dilampirkan, yaitu :
a. Formulir Data Ulang 2021 yang telah diisi;
b. Fotokopi KTP dan ; KTPA yang telah dikeluarkan
oleh DPN PERADI;
c. Tanda bukti pembayaran biaya administrasi Data
Ulang Advokat. Dalam bukti pembayaran harus dicantumkan Nama Advokat dan Nomor
Induk Advokat (N.I.A.);
d. Pas Foto terbaru berlatar belakang warna merah
ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
e. Fotokopi SK Pengangkatan Advokat;
f. Fotokopi Berita Acara Sumpah (BAS) dari
Pengadilan Tinggi;
g. Fotokopi ijazah legalisir basah khusus
penambahan gelar.
7.
Advokat yang
pengangkatannya dilaksanakan setelah tanggal 05 April 2021 tidak diwajibkan
Data Ulang karena KTPA yang diterbitkan berlaku sampai dengan tahun 2024;
8.
KTPA baru akan
diserahkan kepada Advokat melalui kantor Sekretariat DPC PERADI tempat dimana
Advokat terdaftar.
Jakarta, 5 April 2021
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
ttd, |
ttd, |
Prof.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. |
H.
Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H. |
Ketua
Umum |
Sekretaris
Jenderal |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar